Akhirnya Mahkamah Konstitusi melakukan penundaan terhadap sidang Judicial review yang seharusnya dijadwalakan pada , Senin, 30 Nopember 2020 jam 11.00 Wib.
Penundaan persidangan PEMERIKSAAN PENDAHULUAN dengan nomor perkara, 103/PUU-XVIII/2020 baru dikeluarkan oleh Mahkamah Konsititusi , 30 Nopember 2020.
Surat pemberitahuan Penundaan sidang tersebut menjelaskan dalam rangka pencegahan Covid 19, dan ditunda sampai batas yang belum diketahui.
Beberapa pengacara yang telah disiapkan KSBSI terlihat dapat memaklumi terhadap penundaan persidangan yang seyogianya dilakukan dilantai III gedung KSBSI.
“Saya menduga terjadi sesuatu pada salah satu Hakim MK pada pagi hari ini, sehingga persidagan ditunda” ujur Harris Manalu, selaku Ketua Tim “SEBELAS” yang dibentuk KSBSI.
Selain Haris Manalu, kesebelas Advokat yang disiapkan KSBSI dalam menggugat pemerintah melalui JR yakni: Irwan, Saut Pangaribuan, Trisna, Carlos, Tripamungkas, Parulian Sianturi, A.Sani, Supardi, Trisnur dan Haris Isbandi.
Sebelumnya KSBSI telah menyiapkan berbagai persiapan dalam mengikuti persidangan Virtual.
Semantara itu beberapa pimpianan Federasi yang tadinya akan menyaksikan persidangan tersebut akhirnya terlihat kecewa.
“Kami berharap tanggal persidangan dapat secepatnya ditetapkan, agar para buruh yang menantikan proses JR terhadap UU No.11/202o tentang Cipta Kerja baik secara formil maupun materil dapat segera dikatahui” ungkap Riswan Lubis selaku ketua umum Federasi Pertambangan dan Energi.

Ilustrasi |