Akhirnya Pengurus Komisariat, Federasi Pertambangan dan Energi menandatagani Perjanjian Kerja Bersama dengan pimpinan PT. Freeport Indonesia. Penandatanganan PKB ke XXI ini dilakukan pada, 23 Desember 2020 di Rimba Papua Hotel, Timika.
Sayanya penandatangan PKB ini hanya dilakukan oleh 1 serikat burh dari 2 serikat yang ada di PT Freeport.
Belum terlibatnya Serikat Pekerja yang ada di PT Freeport untuk menandatangani PKB dikarenakan masih ada beberapa persoalan yang dianggap belum final. Bahkan serikat tersebut membawa kasus yang belum selesai ke meja Pengadilan Hubungan Industrial.
Kementerian ketenagakerjaan menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020. Kementerian Ketenagakerjaan mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak. Mengetahui hal tersebut, pihaknya menegaskan kepada manajemen perusahaan agar para pekerja di perusahaan smelter nikel tersebut harus mendapatkan upah yang layak.
"Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13 Tahun 2003, sama juga sesuai UU Ciptaker," ujar Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Sejumlah fasilitas milik perusahaan nikel di Konawe dibakar para buruh yang menuntut status dan kenaikan gaji. (Foto istimewa)(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)
Akhirnya DPP FPE KSBSI berhasil mengunjungi Kota Timika, menjelang akhir tahun 2020 dan ditengah pendemi Covid 19 yang semakin meningkat. Kunjungan DPP FPE KSBSI ini dilakukan pada, 01-04 Desember 2020. Tiga pimpinan DPP FPE yang hadir dalam kegiatan konsolidasi tersebut yakni, Riswan Lubis (Ketua Umum), Nikasi Ginting (Sekertaris Jenderal ) dan Saut Pangaribuan (selaku Wakil Ketua Bidang Konsolidasi ).
Konsolidasi DPP FPE KSBSI kali ini melalukan beberapa kegiatan seperti bertemu dengan PK FPE PT Freeport , DPC FPE Kab. Mimika dan management PT Freeport. Selain itu DPP FPE juga melakukan workshop capacity Building, bertemu dengan pimpinan PT. Pengembangan Jaya Papua dan pimpinan PT. Pangan Sari Utama. Sayangnya beberapa perusahaan belum bisa menerima perwakilan DPP FPE dikarenakan para pimpinan sedang berada diluar Timika. Dua perusahaan yang belum siap menerima kehadiran DPP FPE PT. Sandvik dan PT KPI.
Dalam pertemuan dengan pimpinan PT Freeport dibahas terkait rencana penandatanganan PKB yang akan dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun baru. Namun sebelum penandatanganan PKB, beberapa hal harus difinalkan.
Fhoto bersama dalam acara Workshop Capacity Building
Tidak ada lagi raut wajah penuh kemarahan. Tidak ada lagi adu mulut yang berujung ribut. Itulah yang tampak dari perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan Badan Serikat Pekerja (SPSI, SBSI, GSBM), di Jakarta, Kamis (5/11).
Pemandangan ini tentunya menjadi sesuatu yang baru. Pasalnya, selama PT NHM di bawah manajemen lama (newcrest), hampir tidak ada habisnya ‘perang urat’ antara karyawan dengan manajemen. Kini, perundingan berlangsung secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Direktur PT NHM H Robert Nitiyudo didampingi Wakil Presiden Direktur Rafael Nitiyudo, mengatakan managemen sepakat untuk memperbaiki kualitas PKB. Tujuan perbaikan semata-mata untuk kesejahteraan bersama antara perusahaan dan karyawan.
“Manajemen akan memberikan bonus produksi dari kelebihan target yang ditargetkan perusahaan” ujar H Robert.
Terpisah, Ketua Badan Serikat Pekerja PT NHM Iswan Marus menilai, pertemuan kali ini bersama manajemen baru, memang tidak seperti pertemuan saat bersama manajemen lama (newcrest).
HAPPY ENDING: Suasana perundingan PKB antara manajemen PT NHM dengan Badan Serikat Pekerja, di Jakarta, Kamis (5/11). (foto: NHM for Harian Halmahera)
Akhirnya 3 pimpinan DPP FPE KSBSI berhasil mendaratkan kakinya di Morowali, Sulawesi Tengah. Kunjungan lapangan ini adalah baru pertama kali sejak Pendemi Corona melanda Indonesia, tepatnya sejak Maret 2020 tidak kunjungan lapangan yang dilakukan oleh DPP FPE KSBSI.
Tiga pimpinan DPP FPE KSBSI yang melakukan kunjungan ke Morowali, Sulawesi Tengah tersebut yakni, Riswan Lubis, Selaku Ketua Umum, Nikasi Ginting, Sekertaris Jenderal dan Saut Pangaribuan.
Ketiganya mendarat di Luwu, Morowali pada, 04 Nopember 2020 dalam kegiatan Training untuk anggota-anggotanya yang ada di kawasan IMIP.
Selain melibatkan anggota-anggota yang ada di Morowali, DPC FPE KSBSI Kab. Morowali juga mengundang saudara-saudara mereka yang ada di Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan training tersebut, para PK dari Morowali yang terlibat adalah : PK FPE PT SMI, PT. ITSS, PT. IRNC, PT. GCNS, PT. IMIP, PT. LSI. Sementara dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan yakni : PK FPE PT. Vale, PT. Sinar Kasih, dan PT. Maju Jaya.
Setiap orang butuh uang, namun setiap orang juga butuh Holiday”
Sepuluh Pengurus Komisariat, Federasi Pertambangan dan Energi, PT. Kayan Putra Utama Coal di PHK pasca melakukan pertemuan dengan perusahaan pada, 10 Agustus 2020. Pertemuan yang dilakukan dikantor Bupati, Kabupaten Malinau pada, 10 Agutus 2020 tersebut membahas berbagai persoalan hak-hak karyawan yang dianggap belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan Ketenagakerjaan.
“ Kami dipanggil satu persatu oleh perusahaan dan di PHK dengan alasan efesiensi” ujar Yuandri selaku Ketua PK FPE PT. KPUC.
Kesepuluh nama yang dipanggil tersebut adalah pera pengurus serikat di 3 tempat, yakni, Camp Sidi, Batu Lidung dan Todok Seturan.
Nama-nama yang di PHk tersebut adalah; Yuandri, Hastomo, Piterson, Ahmad Jabarudin, Martin Jufandri, Agus Irawan, Ihwal , Bilung Lian, Yandri Pairunan dan Meriantonius Hengky.
“Dari 10 orang yang di PHK tersebut , salah satu anggota kami menerima PHK tersebut dengan ketentuan mendapatkan 2 X ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan “ tambah Yuandri
Pertemuan PK FPE dengan pimpinan PT KPUC dan Dinas Tenaga Kerja Malinau, dikantor Bupati Malinau
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, tuntutan karyawan pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang bekerja di Tembagapura, Mimika, Papua, disetujui pihak manajemen.
Hal ini setelah dilakukan pertemuan bersama antara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika dan Manajemen PTFI di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Selasa (25/8/2020).
Dalam pertemuan itu, kata Eltinus, Tim Gugus Covid-19 dan manajemen PTFI menyetujui karyawan yang bekerja di Tembagapura dapat turun ke Kota Timika.
Asalkan, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dilakukan bagi seluruh karyawan baik yang turun ke Kota Timika, maupun yang akan balik bekerja di Tembagapura.
"Protokol kesehatan ini dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Kalau suhunya 38 derajat celcius, maka akan dilakukan rapid test," kata Eltinus, usai memimpin pertemuan tersebut.
Terkait dengan tuntutan pemberian insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama pandemi Covid-19, kata Eltinus, mekanismenya diserahkan kepada manajemen PTFI.
Pasca pertemuan ini, Eltinus berharap kepada kayawan dapat membuka blokade jalan MP 72 yang diblokade sejak Senin (24/8/2020) kemarin.
Buruh di Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng ajukan tuntutan terkait RUU Cipta Kerja.
“Tujuan dari audiens ini, untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan buruh kepada Pemda Morowali Sulteng,” ungkap Ketua DPC Serikat Buruh FPE Kabupaten Morowali Nasri Sonna, di Morowali, di Ruang Rapat Kantor Bupati Morowali, Kamis 13 Agustus 2020.
Selain itu, pihaknya juga memberikan masukan kepada Pemda. Pada tahun 2020, harus segera melakukan survey KHL terkait upah minimum yang melibatkan Dewan Pengupahan.
Kemudian, kegiatan itu merupakan rangkaian agenda nasional di Jakarta yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan.
“Audiensi ini merupakan momen yang baik dalam mendiskusikan sejumlah tuntutan buruh terkait RUU Cipta Kerja. Termasuk membahas persoalan pengupahan, yang menjadi dasar penghitungan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),’’ terangnya.
Organisasi buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa terkait undang undang Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan di Halaman Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis (13/08/2020) Pagi.
Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.
Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.
Isak Bukkang Balapadang S.Pd, SE. selaku Ketua PK-FPE KSBSI PTVI menjelaskan bahwa undang undang Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan sepenuhnya tidak berpihak terhadap kesejahteraan buruh secara umum.
Gelombang kedua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di pabrik tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah tiba di Bandara Haluoleo. Massa yang berunjuk rasa menolak kedatangan TKA dipukul mundur polisi.
Pantauan detikcom di lokasi aksi, tepatnya di jalur alternatif menuju Bandara Haluoleo, Konawe Selatan (Konsel), Selasa (30/6/2020), hingga pukul 21.50 Wita massa aksi masih bertahan di pertigaan Jalan Poros Konda menuju Bandara Haluoleo.
Sekitar pukul 22.00 Wita, iring-iringan rombongan TKA China dengan dikawal polisi tampak keluar dari Bandara Haluoleo melalui jalur alternatif di Kecamatan Konda, Konsel. Di saat itu pula polisi dengan sigap langsung memukul massa aksi yang bertahan di pintu masuk jalur alternatif bandara.
Massa aksi tolak kedatangan TKA China di Kendari dipukul mundur polisi. (Sitti/detikcom)